PERPRES
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru diangkat
menjadi PPPK.
(2) Pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai
PPPK pada PTN Baru, dilakukan melalui formasi khusus
yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber
daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
