PERPRES
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan dengan
hormat sebagai PPPK pada PTN Baru karena:
- telah mencapai usia:
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen yang
memiliki jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah;
- 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen yang memiliki
jabatan akademik Profesor; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga
Kependidikan;
atas permintaan sendiri;
meninggal dunia;
tidak cakap jasmani dan/atau rohani; atau
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
