PERPRES
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru apabila:
www.peraturan.go.id
2016, No.27 -6-
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
menjadi anggota atau pengurus partai politik; atau
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
