PERPRES
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN
Baru berhak menduduki jabatan pimpinan perguruan
tinggi, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan
administrator, atau jabatan pengawas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk jabatan pemimpin PTN dan jabatan
lain yang membidangi urusan keuangan, kepegawaian,
dan barang milik negara
