PERPRES
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN
Baru berhak mendapatkan gaji dan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen
sebagai PPPK pada PTN Baru memperoleh tunjangan
jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan
kehormatan bagi profesor yang diberikan oleh
pemerintah.
