LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: yang 1. Produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
- Produktivitas Nasional adalah tingkat efisiensi, efektivitas, dan kualitas secara total dari seluruh proses produksi barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, baik pemerintah maupun swasta. Daya 3. Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Saing adalah kegiatan yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa dalam rangka meningkatkan Produktivitas dan daya saing nasional secara terencana, terstruktur, sistematis, bersinergi, dan berkesinambungan.
- Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas adalah pola hubungan fungsional di arttara para pemangku kepentingan dalam pencapaian peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Lembaga Produktivitas Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Lembaga Produktivitas Nasional berbentuk Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas yang bersifat lintas sektor dan daerah.
Pasal 4
Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan di bidang peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, serta percepatan program peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Lerr.baga Produktivitas Nasional menyelenggarakan
fungsi:
- pengembangan budaya produktif dan etos kerja;
- pengembangan jejaring informasi peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional;
- pengembangan alat, teknik, dan metode peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional; program d. peningkatan kesadaran dan penggerak Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing;
- pengembangan lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas; dan
- pengembangan kapasitas, sumber daya, dan kerja sama peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, baik nasional maupun internasional.
ORGANISASI Bagian Kesatu Kelembagaan
Pasal 6
Susunan Lembaga Produktivitas Nasional, terdiri atas:
- Dewan Pengarah; dan
- Tim Kerja. Pasal7...
Sl( Nlo 10(.071 /\
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf a terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota. (21 Keanggotaan Dewan Pengarah, terdiri atas:
- Ketua merangkap anggota dijabat secara ex oJficio oleh Menteri;
- Wakil Ketua merangkap anggota dijabat secara ex officio oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
- Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan bidang pelatihan vokasi dan Produktivitas pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan;
- anggota, terdiri atas:
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; 2l Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Deputi Bidang Ekonomi pada lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; 4l Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang perindustrian;
Sekretaris Kementerian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah;
Sekretaris
Sl( Nlo 1061.59 A
PRESIDEN
- Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia; dan
- Ketua Forum Rektor Indonesia.
(3) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
- menetapkan kebijakan dan program kerja Lembaga Produktivitas Nasional; dan
- mengarahkan, mengendalikan, serta melakukan pemantauan atas pelaksanaan tugas Tim Keda Lembaga Produktivitas Nasional.
Pasal 8
(1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
b terbagi dalam 4 (empat) kelompok bidang, terdiri atas bidang:
- pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah;
- dunia usaha dan dunia industri serta dunia kerja;
- pendidikan dan pelatihan; dan
- organisasi kemasyarakatan.
(1) (21 Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
bertugas sebagai:
- pelaksana program kerja Lembaga Produktivitas Nasional; dan
- koordinator program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing.
Pasal 9
(1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
b, terdiri atas Ketua merangkap anggota dan anggota. (21 Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, dunia kerja, dunia pendidikan dan pelatihan, serta organisasi kemasyarakatan.
(1) (3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
diangkat oleh Ketua Dewan Pengarah untuk masa bakti 3 (tiga) tahun. (41 Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pergantian oleh Ketua Dewan Pengarah atas usulan Sekretaris Dewan Pengarah. Bagian
.Sl( No l0(1073 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
Bagian Kedua Tata Kerja
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dan Tim
Keda menerapkan prinsip kerja yang terkoordinasi, terintegrasi, dan transparan, baik secara internal maupun eksternal. (21 Tata kerja Dewan Pengarah dan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Paragraf 1 Dewan Pengarah
Pasal 1 1
(1) Dewan Pengarah menyelenggarakan rapat secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dengan melibatkan Ketua Tim Kerja. (21 Rapat berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pengarah.
(3) Dalam hal diperlukan, rapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menghadirkan tenaga ahli dan/atau narasumber.
Pasal 12
(1) Ketua Dewan Pengarah wajib membuat laporan
pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Tata cara pelaporan hasil pelaksanaan tugas Ketua
Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Paragraf 2 Tim Kerja
Pasal 13
(1) Ketua Tim Kerja wajib membuat laporan pelaksanaan
tugas kepada Ketua Dewan Pengarah 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (21Tata 3l( ttlo l0(-,l,Jli A
PRESIDEN
(2) Tata cara pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Tim
Kerja diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Bagian Ketiga Kesekretariatan
Pasal 14
(1) Sekretariat Lembaga Produktivitas Nasional
mempunyai tugas melaksanakan fungsi administrasi dan kesekretariatan.
(1) (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijabat secara exofficio oleh pejabat pimpinan tinggi
pratama yang melaksanakan fungsi di bidang yang Produktivitas pada kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(1) (41 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 15
Ketua Dewan Pengarah mengoordinasikan kerja sama yang dibangun lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas secara nasional, baik sektor pemerintah maupun swasta.
Pasal 16
(1) Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan
pelayanan kerja sama yang dibangun lembaga peningkatan Produktivitas di tingkat daerah. mengatur (21 Gubernur dan bupati/walikota pembentukan j ej aring lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
c'11 Nlo l0(r149 A
PRESIDEN
PENDANAAN
Pasal 17
(1) Pendanaan yang timbul akibat diundangkannya
Peraturan Presiden ini, bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
(3) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurr.f b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 155635 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 144745 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Presiden Nomor SO Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 3O ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika perubahan lingkungan strategis. baik skala nasional, regional, maupun global sebagai upaya peningkatan produktivitas nasional lintas sektor maupun daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 42791;
