PERPRES
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 12
(1) Ketua Dewan Pengarah wajib membuat laporan
pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Tata cara pelaporan hasil pelaksanaan tugas Ketua
Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Paragraf 2 Tim Kerja
