PERPRES
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 13
(1) Ketua Tim Kerja wajib membuat laporan pelaksanaan
tugas kepada Ketua Dewan Pengarah 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (21Tata 3l( ttlo l0(-,l,Jli A
PRESIDEN
(2) Tata cara pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Tim
Kerja diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Bagian Ketiga Kesekretariatan
