PERPRES
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 14
(1) Sekretariat Lembaga Produktivitas Nasional
mempunyai tugas melaksanakan fungsi administrasi dan kesekretariatan.
(1) (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijabat secara exofficio oleh pejabat pimpinan tinggi
pratama yang melaksanakan fungsi di bidang yang Produktivitas pada kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(1) (41 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
