PERPRES
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 15
BAB 4 — JF^IARING KELEMBAGAAN PELAYANAN PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Ketua Dewan Pengarah mengoordinasikan kerja sama yang dibangun lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas secara nasional, baik sektor pemerintah maupun swasta.
