PERPRES
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 16
BAB 4 — JF^IARING KELEMBAGAAN PELAYANAN PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
(1) Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan
pelayanan kerja sama yang dibangun lembaga peningkatan Produktivitas di tingkat daerah. mengatur (21 Gubernur dan bupati/walikota pembentukan j ej aring lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
c'11 Nlo l0(r149 A
PRESIDEN
PENDANAAN
