PERPRES
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 17
(1) Pendanaan yang timbul akibat diundangkannya
Peraturan Presiden ini, bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
(3) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurr.f b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
