PERPRES
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dan Tim
Keda menerapkan prinsip kerja yang terkoordinasi, terintegrasi, dan transparan, baik secara internal maupun eksternal. (21 Tata kerja Dewan Pengarah dan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.
Paragraf 1 Dewan Pengarah
Pasal 1 1
(1) Dewan Pengarah menyelenggarakan rapat secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dengan melibatkan Ketua Tim Kerja. (21 Rapat berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pengarah.
(3) Dalam hal diperlukan, rapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menghadirkan tenaga ahli dan/atau narasumber.
