PERPRES
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 9
(1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
b, terdiri atas Ketua merangkap anggota dan anggota. (21 Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, dunia kerja, dunia pendidikan dan pelatihan, serta organisasi kemasyarakatan.
(1) (3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
diangkat oleh Ketua Dewan Pengarah untuk masa bakti 3 (tiga) tahun. (41 Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pergantian oleh Ketua Dewan Pengarah atas usulan Sekretaris Dewan Pengarah. Bagian
.Sl( No l0(1073 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
Bagian Kedua Tata Kerja
