PERPRES
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 8
(1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
b terbagi dalam 4 (empat) kelompok bidang, terdiri atas bidang:
- pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah;
- dunia usaha dan dunia industri serta dunia kerja;
- pendidikan dan pelatihan; dan
- organisasi kemasyarakatan.
(1) (21 Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
bertugas sebagai:
- pelaksana program kerja Lembaga Produktivitas Nasional; dan
- koordinator program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing.
