PERPRES
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 155635 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 144745 A
