PERPRES
LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, BENTUK, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Lerr.baga Produktivitas Nasional menyelenggarakan
fungsi:
- pengembangan budaya produktif dan etos kerja;
- pengembangan jejaring informasi peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional;
- pengembangan alat, teknik, dan metode peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional; program d. peningkatan kesadaran dan penggerak Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing;
- pengembangan lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas; dan
- pengembangan kapasitas, sumber daya, dan kerja sama peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, baik nasional maupun internasional.
ORGANISASI Bagian Kesatu Kelembagaan
