Permen PU No. 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGGUNAAN ASPAL BUTON OLAHAN UNTUK PEMBANGUNAN DAN
PRESERVASI JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mengurangi ketergantungan impor bahan aspal serta meminimalkan dampak fiskal dari fluktuasi harga pasar global bahan bakar minyak, diperlukan ketersediaan bahan aspal yang berasal dari sumber daya alam nasional; b. bahwa untuk mendorong kemandirian dan mendukung hilirisasi aspal nasional berbasis aspal buton, diperlukan dukungan pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan yang menggunakan produk aspal buton olahan secara berkelanjutan; c. bahwa untuk mendorong penggunaan aspal buton olahan harus didukung dengan sistem rantai pasok material, peralatan konstruksi, tata cara pengadaan yang efektif, serta pembinaan teknis dan pemantauan secara berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan; d. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan perlu dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan teknologi, pengaturan, dan kebutuhan organisasi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri;
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 284);
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 341);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PENGGUNAAN ASPAL BUTON OLAHAN UNTUK PEMBANGUNAN DAN PRESERVASI JALAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aspal adalah suatu material yang berwarna hitam kecokelatan dan terbuat dari suatu rantai hidrokarbon dan turunannya sebagai bahan pengikat yang mempunyai sifat kuat, adhesif, kedap terhadap air dan awet.
- Aspal Buton yang selanjutnya disebut Asbuton adalah aspal alam dari Pulau Buton, Sulawesi Tenggara.
- Asbuton Olahan adalah Asbuton yang sudah diolah untuk memenuhi spesifikasi tertentu.
- Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
- Jalan Nasional adalah Jalan arteri dalam sistem jaringan Jalan primer, Jalan kolektor dalam sistem jaringan Jalan primer yang menghubungkan sistem transportasi nasional lainnya yang merupakan Jalan kolektor primer 1, Jalan strategis nasional, dan Jalan tol.
- Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten/kota dan Jalan strategis provinsi.
- Jalan Kabupaten adalah Jalan kolektor dalam sistem jaringan Jalan primer yang tidak termasuk Jalan nasional dan Jalan Provinsi, Jalan lokal dalam sistem jaringan Jalan primer, Jalan Umum dalam sistem jaringan Jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan Jalan strategis kabupaten.
- Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
- Preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan untuk mempertahankan kondisi jalan baik berupa pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pelebaran menuju standar.
- Produsen Asbuton adalah badan hukum yang sesuai ketentuan perundang-undangan, yang bergerak di bidang produksi Asbuton.
- Rantai Pasok Jasa Konstruksi adalah alur kegiatan produksi dan distribusi material, peralatan, dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi.
- Spesifikasi Teknis adalah bagian dari ketentuan teknis yang berupa pernyataan pasti dari serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur agar persyaratan numerik dapat dipenuhi, dalam kaitannya dengan satuan dan nilai batas yang tepat.
- Pendampingan Teknis adalah kegiatan pembinaan berupa bimbingan teknik dan supervisi proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan Preservasi Jalan yang menggunakan bahan Asbuton Olahan.
- Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang
penyelenggaraan Jalan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pembangunan dan/atau Preservasi Jalan. 16. Unit Pelaksana Teknis adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 17. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 18. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi terkait pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta mitra usaha dalam mengupayakan peningkatan penggunaan Asbuton Olahan untuk pembangunan dan Preservasi Jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan penggunaan Asbuton Olahan sebagai bahan jalan yang berkualitas, konsisten, berkelanjutan, dan tepat guna; b. meningkatkan kemampuan Asbuton Olahan sebagai bahan tambah dan/atau bahan pengganti Aspal minyak; dan c. mendorong penggunaan dan hilirisasi Aspal nasional berbasis Asbuton Olahan secara meluas dalam pembangunan dan Preservasi Jalan untuk berbagai status Jalan melalui pembinaan teknis serta pemantauan dan evaluasi secara berkesinambungan.
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
penggunaan Asbuton Olahan;
b.
pembinaan teknis;
c.
pengadaan Asbuton Olahan;
d.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e.
insentif.
BAB II PENGGUNAAN ASBUTON OLAHAN
Bagian Kesatu Kewenangan
Pasal 4 (1) Dalam rangka mendorong peningkatan penggunaan Asbuton Olahan secara berkesinambungan: a. Menteri menetapkan target penggunaan Asbuton Olahan untuk Jalan Nasional dan Jalan daerah yang dilaksanakan oleh Menteri; dan b. gubernur atau bupati/walikota menetapkan target penggunaan Asbuton Olahan untuk Jalan daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Target penggunaan Asbuton Olahan untuk Jalan Nasional dan Jalan daerah yang dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan keputusan Menteri. (3) Target penggunaan Asbuton Olahan untuk Jalan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Target penggunaan Asbuton Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan kewilayahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pasal 5 (1) Penetapan ruas Jalan yang menggunakan Asbuton Olahan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan Jalan dituangkan dalam: a. rencana strategis unit organisasi; dan b. dokumen penyusunan program dan anggaran. (2) Penetapan ruas Jalan yang menggunakan Asbuton Olahan oleh Pemerintah Daerah dituangkan dalam: a. rencana kerja Pemerintah Daerah; b. rencana kerja perangkat daerah; dan c. dokumen penyusunan program dan anggaran. (3) Penetapan ruas Jalan yang menggunakan Asbuton Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Pusat dalam pembinaan teknis di bidang penyelenggaraan Jalan. (4) Untuk meningkatkan penggunaan Asbuton Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, pekerjaan pembangunan dan Preservasi Jalan yang menjadi kewenangan daerah dan menggunakan anggaran pendapatan belanja negara, mengoptimalkan penggunaan Asbuton Olahan. (5) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan Jalan menetapkan ruas Jalan Nasional dan jenis teknologi Asbuton Olahan untuk pembangunan dan Preservasi Jalan Nasional.
(6) Berdasarkan keputusan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menetapkan ruas Jalan dan jenis teknologi Asbuton Olahan untuk pembangunan dan Preservasi Jalan sesuai dengan kewenangannya. (7) Penetapan ruas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan paling lambat pada kuartal keempat sebelum tahun anggaran dimulai. (8) Penetapan jenis teknologi Asbuton Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diprioritaskan sesuai dengan beban lalu lintas Jalan dan ketersediaan Rantai Pasok Jasa Konstruksi.
Bagian Kedua Tata Cara Penggunaan Asbuton Olahan
Pasal 6 (1) Menteri, gubernur, bupati, dan walikota menetapkan target substitusi aspal dengan Asbuton Olahan dalam campuran beraspal sebesar persentase tertentu dalam penggunaan Asbuton Olahan. (2) Asbuton Olahan yang digunakan untuk pembangunan dan Preservasi Jalan harus sudah tersertifikasi melalui pengujian oleh lembaga pengujian yang telah terakreditasi. (3) Spesifikasi Teknis campuran beraspal yang menggunakan Asbuton Olahan secara rinci mengikuti standar, petunjuk, pedoman, dan Spesifikasi Teknis. (4) Dalam hal diperoleh teknologi baru perkerasan jalan yang menggunakan Asbuton Olahan dan telah dilakukan kliring teknologi, dapat diusulkan penggunaannya kepada unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan Jalan. (5) Kelaikan operasi dan kelaikan produksi Asphalt Mixing Plant yang menggunakan Asbuton Olahan di wilayah kerja menjadi tanggung jawab Kepala Unit Pelaksana Teknis. (6) Rincian mengenai penggunaan teknologi dan jenis Asbuton Olahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 (1) Dalam hal penggunaan Asbuton Olahan tidak dapat dilaksanakan pada ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan ayat (6), dapat dikecualikan setelah mendapatkan pertimbangan teknis dan/atau ekonomis. (2) Pertimbangan teknis dan/atau ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila didukung oleh justifikasi tertulis yang paling sedikit memuat: a. keterbatasan atau kegagalan pasokan Asbuton Olahan pada wilayah dan waktu pelaksanaan pekerjaan; b. ketidaksesuaian terhadap standar mutu atau Spesifikasi Teknis yang dipersyaratkan;
c. kondisi khusus lalu lintas, lingkungan, atau desain teknis struktur perkerasan yang tidak memungkinkan penerapan teknologi Asbuton Olahan secara andal; dan/atau d. harga Asbuton Olahan yang tidak wajar, tidak kompetitif, atau tidak memenuhi prinsip efisiensi berdasarkan evaluasi pengadaan. (3) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh: a. Unit Pelaksana Teknis untuk Jalan Nasional; b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, dan Jalan Kota; atau c. badan usaha jalan tol untuk Jalan tol. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memperoleh: a. persetujuan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan Jalan untuk Jalan Nasional; b. persetujuan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, dan Jalan Kota; dan c. persetujuan Badan Pengatur Jalan Tol untuk Jalan tol setelah mendapatkan rekomendasi pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan Jalan.
Pasal 8 (1) Dalam penggunaan Asbuton Olahan, Produsen Asbuton harus sudah memperoleh surat persetujuan pencantuman tanda standar nasional Indonesia dan sertifikat tingkat komponen dalam negeri serta melakukan pencatatan dalam sistem informasi terkait material dan peralatan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Produk Asbuton Olahan yang digunakan dalam pembangunan dan Preservasi Jalan harus mencantumkan tanda dan nomor standar nasional Indonesia serta nilai tingkat komponen dalam negeri dalam setiap kemasan.
BAB III PEMBINAAN TEKNIS
Pasal 9
(1)
Dalam
penggunaan
Asbuton
Olahan,
dilakukan
pembinaan teknis yang meliputi:
a.
sosialisasi;
b.
bimbingan teknis;
c.
Pendampingan Teknis; dan/atau
d.
pelatihan teknis.
(2)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
tingkat
Pemerintah
Pusat
dilaksanakan
oleh
unit
organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan
Jasa Konstruksi kepada:
a.
tenaga kerja konstruksi;
b.
pelaku usaha konstruksi;
c.
asosiasi penyedia jasa konstruksi;
d.
asosiasi profesi di bidang kerekayasaan jalan; dan
e.
asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi.
(3)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c di tingkat Pemerintah Pusat
dilaksanakan oleh unit organisasi yang melaksanakan
tugas di bidang penyelenggaraan Jalan kepada:
a.
Unit Pelaksana Teknis di Kementerian;
b.
Satuan Kerja di Kementerian; dan
c.
pejabat fungsional jalan dan jembatan.
(4)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
tingkat Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh:
a.
Kementerian kepada pemerintah provinsi; dan
b.
pemerintah
provinsi
kepada
pemerintah
kabupaten/kota,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(5)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf (d) dilaksanakan oleh unit organisasi yang
melaksanakan tugas menyelenggarakan pengembangan
sumber daya manusia bidang pekerjaan umum kepada
instansi Pemerintah Pusat dan instansi Pemerintah
Daerah.
(6)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud ayat (1)
meliputi paling sedikit materi mengenai:
a.
teknologi;
b.
metode pelaksanaan;
c.
standar, petunjuk, pedoman, dan/atau Spesifikasi
Teknis; dan/atau
d.
pengelolaan rantai pasok Asbuton Olahan.
BAB IV PENGADAAN ASBUTON OLAHAN
Pasal 10 Tata cara pengadaan Asbuton Olahan untuk pembangunan dan Preservasi Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa.
Pasal 11 (1) Pengadaan Asbuton Olahan untuk pembangunan dan Preservasi Jalan yang dilaksanakan melalui katalog elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Pemanfaatan katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, kepastian pasokan, dan penggunaan produk dalam negeri, dengan tetap menjamin persaingan usaha yang sehat. (3) Pengadaan melalui katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk produk Asbuton Olahan yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia dan Spesifikasi Teknis, memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri, serta tercantum dalam sistem katalog elektronik. (4) Pengadaan melalui katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh lembaga yang melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 12
(1)
Pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Asbuton
Olahan untuk pembangunan dan Preservasi Jalan
dilakukan oleh:
a.
unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang
penyelenggaraan Jalan untuk Jalan Nasional dan
Jalan daerah yang dilaksanakan oleh Menteri; dan
b.
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan
pemerintah
kota
untuk
Jalan
Provinsi,
Jalan
Kabupaten,
dan
Jalan
Kota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2)
Unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang
pembinaan jasa konstruksi dan Pemerintah Daerah
suburusan jasa konstruksi melaksanakan pembinaan
kepada penyedia jasa dan Produsen Asbuton, serta
pengelolaan
Rantai
Pasok
Jasa
Konstruksi
dalam
penggunaan Asbuton Olahan untuk pembangunan dan
Preservasi Jalan sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang
pembinaan Jasa Konstruksi dan Pemerintah Daerah sub
urusan Jasa Konstruksi melakukan pemantauan dan
evaluasi hasil pembinaan teknis kepada:
a.
tenaga kerja konstruksi;
b.
pelaku usaha konstruksi;
c.
asosiasi penyedia Jasa Konstruksi;
d.
asosiasi profesi di bidang kerekayasaan jalan; dan
e.
asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi.
(4)
Unit organisasi yang melaksanakan tugas pengembangan
kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan
umum melakukan pemantauan dan evaluasi hasil
pembinaan teknis kepada instansi Pemerintah Pusat dan
instansi Pemerintah Daerah.
(5)
Unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang
penyelenggaraan Jalan melakukan pemantauan dan
evaluasi hasil pembinaan teknis kepada Unit Pelaksana
Teknis dan Satuan Kerja di Kementerian terhadap
teknologi, pelaksanaan, standar, petunjuk, pedoman,
dan/atau Spesifikasi Teknis.
(6)
Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi hasil
pembinaan teknis kepada pemerintah provinsi dan
pemerintah
kabupaten/kota
terhadap
teknologi,
pelaksanaan, standar, petunjuk, pedoman, dan/atau
Spesifikasi Teknis.
Pasal 13 (1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat digunakan sebagai: a. bahan pertimbangan pemberian dukungan transfer ke daerah;
b.
dasar pertimbangan program pembinaan teknis
kepada daerah;
c.
dasar penetapan target penggunaan Asbuton Olahan;
dan
d.
dasar pertimbangan pemberian insentif.
(4)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan penggunaan hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus diunggah melalui sistem informasi
Kementerian.
BAB VI INSENTIF
Pasal 14 (1) Pemerintah Daerah yang menggunakan Asbuton Olahan memperoleh insentif berupa: a. prioritas dalam Pembinaan Teknis; b. prioritas dalam program penanganan Jalan yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau c. penghargaan terhadap kinerja penyelenggaraan Jalan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 (1) Badan usaha jalan tol yang menggunakan Asbuton Olahan dalam pembangunan dan Preservasi Jalan tol dapat diberikan insentif dalam rangka pembinaan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Jalan tol. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jalan tol serta tetap memperhatikan ketentuan perjanjian pengusahaan Jalan tol. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. prioritas pendampingan dan fasilitasi teknis penerapan teknologi perkerasan Jalan tol; dan/atau b. pemberian penghargaan terhadap kinerja pengusahaan Jalan tol. (4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah hak dan kewajiban badan usaha jalan tol serta tidak menimbulkan penyesuaian terhadap tarif tol, masa konsesi, atau ketentuan dalam perjanjian pengusahaan Jalan tol. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemberian insentif ditetapkan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan Jalan tol.
Pasal 16 (1) Dalam pencapaian target pembangunan dan Preservasi Jalan dengan menggunakan Asbuton Olahan, Unit Pelaksana Teknis di Kementerian dapat diberikan insentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka pembinaan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Jalan serta untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri secara berkelanjutan. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. prioritas bimbingan teknis dan Pendampingan Teknis; b. prioritas peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau c. penghargaan terhadap kinerja pembangunan dan Preservasi Jalan di wilayah kerjanya. (4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penggunaan Asbuton Olahan yang dilakukan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan Jalan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara penilaian, dan mekanisme pemberian insentif ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan Jalan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penetapan target penggunaan Asbuton Olahan ruas Jalan yang akan menggunakan Asbuton Olahan untuk Jalan Nasional, Jalan daerah yang dilaksanakan oleh Menteri, dan Jalan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan; b. setiap Produsen Asbuton harus memiliki surat persetujuan pencantuman tanda standar nasional Indonesia dan sertifikat tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan; c. pengadaan Asbuton Olahan melalui katalog elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterapkan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan; dan d. seluruh kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Asbuton Olahan dalam pembangunan dan Preservasi Jalan diselaraskan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 891), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG PENGGUNAAN ASPAL BUTON OLAHAN UNTUK PEMBANGUNAN DAN PRESERVASI JALAN
Penggunaan Teknologi dan Jenis Asbuton Olahan
30 Juta 10-30 Juta 4-10 Juta 0,1–4 Juta <0,1 Juta
No. Jenis Asbuton Olahan Substitusi Aspal (%) Jenis Teknologi Beban Lalu Lintas (ESA5) Alat Khusus 1. Asbuton Butir B 5/20 Minimal A30 Campuran panas
- Ö Ö Ö
- B 50/30 A50 Campuran panas
- Ö Ö Ö Asbuton feeder system A100 CPHMA
- Ö Ö
- A100 LPMA
- Ö Ö Lump breaker A100 Butur seal
- Ö Lump breaker
- Asbuton Pracampur Minimal A30 Campuran panas (setara Aspal Tipe I)
- Ö Ö Ö Pengaduk Aspal jika stabilitas penyimpanan tidak memenuhi ketentuan Minimal A30 Campuran panas (setara Aspal Tipe II) Ö Ö
- Asbuton Murni A100 Campuran panas Ö Ö
Keterangan:
a)
Asbuton B 5/20 adalah Asbuton butir dengan nilai penetrasi bitumen minimum 2 dmm dan kandungan bitumen minimum 18%.
b)
Asbuton B 50/30 adalah Asbuton butir dengan nilai penetrasi bitumen 40 – 70 dmm dan kandungan bitumen minimum 20%.
c)
Asbuton pracampur adalah Aspal tipe I yang dicampur dengan Asbuton.
d)
Asbuton murni adalah bitumen Asbuton yang sudah dimurnikan sehingga kandungan mineralnya rendah dengan kadar mineral
maksimum 1%.
e)
A30 adalah persentase substitusi Aspal dengan Asbuton Olahan dalam campuran beraspal sebesar 30%.
f)
A50 adalah persentase substitusi Aspal dengan Asbuton Olahan dalam campuran beraspal sebesar 50%.
g)
A100 adalah persentase substitusi Aspal dengan Asbuton Olahan dalam campuran beraspal sebesar 100%.
h)
Aspal Tipe I adalah Aspal penetrasi 60/70.
i)
Aspal Tipe II adalah Aspal modifikasi dengan persyaratan sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
j)
CPHMA adalah kepanjangan dari Cold Paving Hot Mix Asbuton atau Asbuton Campuran Panas Dihampar Dingin.
k)
LPMA adalah singkatan dari Lapis Penetrasi Makadam Asbuton.
l)
Butur seal adalah lapis tipis Asbuton Olahan B 50/30 yang dihampar di atas lapis fondasi agregat (base) atau lapis perkerasan
beraspal lama (eksisting).
m)
Beban Lalu Lintas adalah besaran kumulatif beban lalu lintas yang dinyatakan sebagai jumlah ESAL (Equivalent Single Axle
Load), yaitu ekuivalen lintasan sumbu tunggal standar seberat 8,16 ton (18 kip), yang bekerja pada suatu perkerasan Jalan
selama umur rencana.
n)
ESA5 adalah metode analisis beban lalu lintas yang mengasumsikan kerusakan perkerasan lentur jalan meningkat secara
eksponensial sebanding dengan rasio beban gandar pangkat 5.
o)
Asbuton feeder system adalah alat tambahan yang dipergunakan untuk memasukkan Asbuton ke dalam Asphalt Mixing Plant
sehingga dapat menjaga konsisten volume dan ukuran yang masuk ke dalam sistem.
p)
Lump breaker adalah alat pemecah gumpalan Asbuton butir.
q)
Pengaduk Aspal adalah pengaduk tambahan pada tangki Asbuton pracampur agar tidak terjadi pengendapan mineral.
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
