Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
- Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas.
- Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
- Bupati adalah Bupati Musi Rawas.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
- Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
- Sekretariat DPRD adalah unsur staf pelayan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas.
- Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
- Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
- Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan serta bersifat mandiri.
- Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Pasal 3
(1) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. (2) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. (3) Sekretaris Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Pasal 4
Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Pasal 5
Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 6
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. (2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Dewan. (3) Sekretaris Dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 7
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pasal 8
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Pasal 9
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas : a. Sekretaris Daerah; b. Asisten terdiri atas Bagian-bagian, masing-masing Bagian terdiri atas Sub Bagian-sub bagian; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 10
(1) Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri dari : a. Asisten Pemerintahan; b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan; c. Asisten Kesejahteraan Rakyat dan Keuangan; dan d. Asisten Administrasi Umum. (2) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membawahkan : a. Asisten Pemerintahan, membawahkan :
Bagian Tata Pemerintahan, membawahkan : a). Sub Bagian Tata Pemerintahan; b). Sub Bagian Pertanahan; dan c). Sub Bagian Pengembangan Wilayah.
Bagian Hukum, membawahkan : a). Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi Hukum; b). Sub Bagian Pengkajian Peraturan Perundang-undangan; dan c). Sub Bagian Fasilitasi dan Bantuan Hukum.
Bagian Organisasi, membawahkan : a). Sub Bagian Kelembagaan; b). Sub Bagian Tata Laksana; dan c). Sub Bagian Kepegawaian dan Analisa Jabatan. b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, membawahkan :
Bagian Ekonomi, membawahkan : a). Sub Bagian Sarana Perekonomian; b). Sub Bagian Produksi Daerah; dan c). Sub Bagian Permodalan dan Perbankan.
Bagian Pembangunan, membawahkan : a). Sub Bagian Penyusunan Program; b). Sub Bagian Pengendalian; dan c). Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan. c. Asisten Kesejahteraan Rakyat dan Keuangan, membawahkan :
Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahkan : a). Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat; b). Sub Bagian Pemuda dan Olah Raga; dan c). Sub Bagian Agama, Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagian Keuangan, membawahkan : a). Sub Bagian Anggaran; b). Sub Bagian Perbendaharaan; dan c). Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan.
Bagian Hubungan Masyarakat, membawahkan : a). Sub Bagian Pemberitaan dan Informasi ; b). Sub Bagian Kehumasan dan Dokumentasi; dan c). Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi. d. Asisten Administrasi Umum, membawahkan :
Bagian Umum, membawahkan : a). Sub Bagian Tata Usaha; b). Sub Bagian Rumah Tangga; dan c). Sub Bagian Kearsipan.
Bagian Protokol, membawahkan : a). Sub Bagian Penatalaksana Acara; b). Sub Bagian Administrasi Pimpinan; dan c). Sub Bagian Perjalanan Pimpinan.
Bagian Perlengkapan, membawahkan : a). Sub Bagian Analisa Kebutuhan; b). Sub Bagian Pengadaan; dan c). Sub Bagian Inventarisasi dan Pemeliharaan. (3) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah.
(4) Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Asisten. (5) Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian.
Pasal 11
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 12
(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas : a. Sekretaris DPRD; b. Bagian Umum, membawahkan :
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Sub Bagian Perlengkapan; dan
- Sub Bagian Rumah Tangga. c. Bagian Keuangan, membawahkan :
- Sub Bagian Anggaran;
- Sub Bagian Perbendaharaan; dan
- Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan. d. Bagian Persidangan, membawahkan :
- Sub Bagian Rapat;
- Sub Bagian Risalah; dan
- Sub Bagian Humas dan Protokol. e. Bagian Perundang-undangan, membawahkan :
- Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum;
- Sub Bagian Pengolahan Data dan Dokumentasi; dan
- Sub Bagian Perpustakaan dan Kearsipan. f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris DPRD. (3) Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian.
Pasal 13
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 14
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahliannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang dan jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlianya. (3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. (5) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Staf Ahli. (2) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari pegawai negeri sipil.
Pasal 16
(1) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Dalam pelaksanaan tugas Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 17
Nomenklatur jabatan Staf Ahli terdiri dari : a. Staf Ahli bidang Hukum dan Politik; b. Staf Ahli bidang Pemerintahan; c. Staf Ahli bidang Pembangunan; d. Staf Ahli bidang Kemasyarakatan; dan e. Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah dan Sekretaris Dewan dan pimpinan satuan organisasi serta kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar dinas/instansi lainnya.
Pasal 19
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing, mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya, bila terjadi penyimpangan akan mengambil langkah- langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 20
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing- masing serta menyampaikan laporan secara berjenjang.
Pasal 21
(1) Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD, setelah berkonsultasi kepada Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Bupati setelah berkonsultasi kepada Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1) Sekretaris Daerah adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Sekretaris Dewan, Asisten dan Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon II.b. (3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 23
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 24
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2006 Nomor 1 Seri D) ; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2006 Nomor 2 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Ditetapkan di Lubuklinggau
pada tanggal 31 Januari 2008
BUPATI MUSI RAWAS,
dto
RIDWAN MUKTI Diundangkan di Lubuklinggau pada tanggal 31 Januari 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS,
dto
MUKTI SULAIMAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2008 NOMOR 1
Sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA. KAB. MUSI RAWAS,
SUPRIYADI, S.H.,M.M.
Pembina Tk. I
NIP. 440026945
