PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 22
BAB 8 — ESELON
(1) Sekretaris Daerah adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Sekretaris Dewan, Asisten dan Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon II.b. (3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
