PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 21
BAB 7 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD, setelah berkonsultasi kepada Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Bupati setelah berkonsultasi kepada Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
