PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. (2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Dewan. (3) Sekretaris Dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
