PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
