PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas : a. Sekretaris DPRD; b. Bagian Umum, membawahkan :
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Sub Bagian Perlengkapan; dan
- Sub Bagian Rumah Tangga. c. Bagian Keuangan, membawahkan :
- Sub Bagian Anggaran;
- Sub Bagian Perbendaharaan; dan
- Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan. d. Bagian Persidangan, membawahkan :
- Sub Bagian Rapat;
- Sub Bagian Risalah; dan
- Sub Bagian Humas dan Protokol. e. Bagian Perundang-undangan, membawahkan :
- Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum;
- Sub Bagian Pengolahan Data dan Dokumentasi; dan
- Sub Bagian Perpustakaan dan Kearsipan. f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris DPRD. (3) Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian.
