PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
