PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 14
BAB 4 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahliannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang dan jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlianya. (3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. (5) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
