PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 15
BAB 5 — STAF AHLI
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Staf Ahli. (2) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari pegawai negeri sipil.
