PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 16
BAB 5 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Dalam pelaksanaan tugas Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
