PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH...
Pasal 17
BAB 5 — STAF AHLI
Nomenklatur jabatan Staf Ahli terdiri dari : a. Staf Ahli bidang Hukum dan Politik; b. Staf Ahli bidang Pemerintahan; c. Staf Ahli bidang Pembangunan; d. Staf Ahli bidang Kemasyarakatan; dan e. Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan.
