Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri dari : a. Asisten Pemerintahan; b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan; c. Asisten Kesejahteraan Rakyat dan Keuangan; dan d. Asisten Administrasi Umum. (2) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membawahkan : a. Asisten Pemerintahan, membawahkan :
Bagian Tata Pemerintahan, membawahkan : a). Sub Bagian Tata Pemerintahan; b). Sub Bagian Pertanahan; dan c). Sub Bagian Pengembangan Wilayah.
Bagian Hukum, membawahkan : a). Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi Hukum; b). Sub Bagian Pengkajian Peraturan Perundang-undangan; dan c). Sub Bagian Fasilitasi dan Bantuan Hukum.
Bagian Organisasi, membawahkan : a). Sub Bagian Kelembagaan; b). Sub Bagian Tata Laksana; dan c). Sub Bagian Kepegawaian dan Analisa Jabatan. b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, membawahkan :
Bagian Ekonomi, membawahkan : a). Sub Bagian Sarana Perekonomian; b). Sub Bagian Produksi Daerah; dan c). Sub Bagian Permodalan dan Perbankan.
Bagian Pembangunan, membawahkan : a). Sub Bagian Penyusunan Program; b). Sub Bagian Pengendalian; dan c). Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan. c. Asisten Kesejahteraan Rakyat dan Keuangan, membawahkan :
Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahkan : a). Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat; b). Sub Bagian Pemuda dan Olah Raga; dan c). Sub Bagian Agama, Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagian Keuangan, membawahkan : a). Sub Bagian Anggaran; b). Sub Bagian Perbendaharaan; dan c). Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan.
Bagian Hubungan Masyarakat, membawahkan : a). Sub Bagian Pemberitaan dan Informasi ; b). Sub Bagian Kehumasan dan Dokumentasi; dan c). Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi. d. Asisten Administrasi Umum, membawahkan :
Bagian Umum, membawahkan : a). Sub Bagian Tata Usaha; b). Sub Bagian Rumah Tangga; dan c). Sub Bagian Kearsipan.
Bagian Protokol, membawahkan : a). Sub Bagian Penatalaksana Acara; b). Sub Bagian Administrasi Pimpinan; dan c). Sub Bagian Perjalanan Pimpinan.
Bagian Perlengkapan, membawahkan : a). Sub Bagian Analisa Kebutuhan; b). Sub Bagian Pengadaan; dan c). Sub Bagian Inventarisasi dan Pemeliharaan. (3) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah.
(4) Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Asisten. (5) Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian.
