SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 1
(1) Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat
Jenderal Komnas HAM adalah Aparatur Pemerintah yang
berbentuk badan kesekretariatan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal Komnas
HAM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Komnas HAM.
Pasal 2
Sekretariat Jenderal Komnas HAM mempunyai tugas
menyeleng-garakan dukungan di bidang teknis operasional dan
administratif kepada Komnas HAM dalam melaksanakan tugas dan
wewenang-nya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam
lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Sekretariat Jenderal Komnas HAM menyelenggarakan fungsi:
- memberikan dukungan teknis operasional kepada Komnas
HAM;
- menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan
integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Komnas HAM;
- memberikan pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana
dan program kerja Komnas HAM;
- memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Komnas
HAM dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah
terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan,
pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan
kegiatan Sekretariat Jenderal Komnas HAM;
- menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Komnas
HAM serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi
kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat
Jenderal Komnas HAM.
BAB II …
PRESIDEN
ORGANISASI
Pasal 4
(1) Sekretariat Jenderal Komnas HAM dipimpin oleh seorang
Sekretaris Jenderal Komnas HAM, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Sesjen Komnas HAM.
(2) Sesjen Komnas HAM dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang
bukan anggota Komnas HAM.
Pasal 5
Setjen Komnas HAM mempunyai tugas memimpin Sekretariat
Jenderal Komnas HAM sesuai dengan tugasnya, membina seluruh
satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM
agar berdaya guna dan berhasil guna, menentukan kebijaksanaan
teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal Komans HAM, serta
membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan
instansi/lembaga lain di luar Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Sesjen Komnas HAM dibantu
oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) biro.
(2) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan
masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
Sub Bagian.
(3) Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat
diangkat jabatan fungsional, yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB III …
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Sesjen Komnas HAM adalah jabatan eselon Ia.
(2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(3) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
(4) Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.
Pasal 8
(1) Sesjen Komnas HAM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Sidang Paripurna Komnas HAM.
(2) Kepala Biro dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan
diberhentikan oleh Sesjen Komnas HAM.
(3) Pejabat jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh
Sesjen Komnas HAM.
TATA KERJA
Pasal 9
Seluruh unsur di lingkungan Sekretriat Jenderal Komnas HAM dalam
melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komnas HAM sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/lembaga
sesuai dengan tugas masing-masing.
BAB V …
PRESIDEN
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat
Jenderal Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 11
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsinya, Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat membentuk
kelompok kerja.
Pasal 12
Rincian dan rumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta tata
kerja Sekretariat Jenderal Komnas HAM ditetapkan oleh Sesjen
Komnas HAM, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Pasal 13
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala ketentuan
yang mengatur mengenai Sekretariat Jenderal Komnas HAM dalam
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14 …
PRESIDEN
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3886);
- Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);
