KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Rincian dan rumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta tata
kerja Sekretariat Jenderal Komnas HAM ditetapkan oleh Sesjen
Komnas HAM, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
