KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsinya, Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat membentuk
kelompok kerja.
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsinya, Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat membentuk
kelompok kerja.