KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Sekretariat Jenderal Komnas HAM menyelenggarakan fungsi:
- memberikan dukungan teknis operasional kepada Komnas
HAM;
- menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan
integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Komnas HAM;
- memberikan pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana
dan program kerja Komnas HAM;
- memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Komnas
HAM dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah
terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan,
pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan
kegiatan Sekretariat Jenderal Komnas HAM;
- menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Komnas
HAM serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi
kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat
Jenderal Komnas HAM.
BAB II …
PRESIDEN
ORGANISASI
