KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 4
(1) Sekretariat Jenderal Komnas HAM dipimpin oleh seorang
Sekretaris Jenderal Komnas HAM, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Sesjen Komnas HAM.
(2) Sesjen Komnas HAM dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang
bukan anggota Komnas HAM.
