KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 5
Setjen Komnas HAM mempunyai tugas memimpin Sekretariat
Jenderal Komnas HAM sesuai dengan tugasnya, membina seluruh
satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM
agar berdaya guna dan berhasil guna, menentukan kebijaksanaan
teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal Komans HAM, serta
membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan
instansi/lembaga lain di luar Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
