KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Sesjen Komnas HAM dibantu
oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) biro.
(2) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan
masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
Sub Bagian.
(3) Di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat
diangkat jabatan fungsional, yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB III …
PRESIDEN
