KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 7
BAB 3 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sesjen Komnas HAM adalah jabatan eselon Ia.
(2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(3) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
(4) Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.
