KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 8
BAB 3 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sesjen Komnas HAM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Sidang Paripurna Komnas HAM.
(2) Kepala Biro dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan
diberhentikan oleh Sesjen Komnas HAM.
(3) Pejabat jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh
Sesjen Komnas HAM.
TATA KERJA
