TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
www.peraturan.go.id
2019, No.136 -3-
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari
www.peraturan.go.id
2019, No.136 -4-
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Desember 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia sesuai dengan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
www.peraturan.go.id
2019, No.136 -5-
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika
mengakibatkan perubahan alokasi anggaran
tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.136 -6-
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 114
Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 238) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 238) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.136 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.136 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia, perlu mengganti Peraturan Presiden
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
www.peraturan.go.id
2019, No.136 -2-
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia;
