PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Desember 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
