PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 238) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
