PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.136 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.136 -8-
