PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 114
Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 238) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
