PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.
