PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.136 -6-
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
