Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari
www.peraturan.go.id
2019, No.136 -4-
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
