Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia sesuai dengan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
www.peraturan.go.id
2019, No.136 -5-
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika
mengakibatkan perubahan alokasi anggaran
tunjangan kinerja.
