KEPPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat
Jenderal Komnas HAM adalah Aparatur Pemerintah yang
berbentuk badan kesekretariatan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal Komnas
HAM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Komnas HAM.
