PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Pasal 1
Para pihak akan melakukan semua langkah-langkah tepat untuk memajukan, memudahkan, memperkuat, mengkonsolidasikan, dan menganekaragamkan hubungan perdagangan di antara kedua Negara, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional masing-masing Negara serta perjanjian, Konvensi dan Persetujuan internasional yang kedua belah pihak menjadi pihak.
Pasal 2
1.Tunduk pada pasal 3, masing-masing Para pihak akan memberikan kepada pihak lainnya perlakuan yang paling menguntungkan sesuai dengan Persetujuan pembentukan WTO dalam semua hal yang berkaitan dengan;
Bea cukai dan kewajiban dengan bea-bea seimbang yang dikenakan dalam impor atau ekspor barang-barang, termasuk tata cara penetapan bead an cukai’
Pengaturan perundang-undangan yang merujuk pada prosedur cukai, transit, penyimpanan dan pemuatan kembali;
Pajak dalam negri dan bea-bea lainnya, peraturan dan persyaratan dan jenis-jenis yang berlaku pada barang-barang ampor langsung maupun tidak langsung.
- Sesuiadengan asal 3, masing-masing pihak akan memberikan perlakuan sama kepada pihak lainnya tidak kurang dari yang diberikan kepada Negara ketiga lainnya berkaitan dengan semua hal-hal yang berhubungan dengan lisensi atau izin impor atau ekspor apabila lisensi atau izin tersebut dipersyaratkan berdasarkan hokum nasionalnya.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan pada pasal 2 tidak akan digunakan untuk menjadi pembatasan bagi para pihak untuk memohon:
Keuntungan yang diberikan atau dapat diberikan kepada Negara-negara tetangga untuk memudahkan pedangan lintas-perbatasan;
Keuntungan atau preferensi yang diberikan kepada negara ketiga atau negara-negara lainnya sesuia dengan persetujuan pengutamaan perdagangan;
Keuntungan atau preferensi yang telah diberikan atau akan diberikan kepada negara ketiga lainnya sesuia dengan persetujuan sementara menjelang terbentuknya Costums Union atau Kawasan Perdagangan Bebas, dalam hal mana suatu Para Pihak ikut serta atau akan ikut-serta;
Keuntungan atau preferensi yang telah diberikan atau akan diberikan berdasarkan suatu skema untuk perluasan kerjasama perdangan dan ekonomi di antara negara-negara berkembang dan terhadap mana suatu Para Pihak adalah atau dapat menjadi pihak;
Keuntungan atau preferensi dapat diberikan sesuia dengan Persetujuan Penghindaran Pajak-Berganda.
Pasal 4
Para Pihak akan memberikan kepada Pihak lainnya perlindungan hak kepemilikan intelektual, sesuai dengan persetujuan tantang Aspek-Aspek Perdagangan-Terkait terhadap Hak Atas Kekayaan intelektual sebagai bagian dari Persetujuan pembentukan WTO.
Pasal 5
Ekspor dan impor barang-barang, dalam kerangka persetujuan ini, dilakukan sesuia dengan hukum dan peraturan yang berlaku di kedua negara, praktek- praktek pedagangan internasional, dan atas dasar kontrak-kontrak yang akan dibuat antar warganegara, perusahaan, dan firma dari kedua Negara.
Pasal 6
Setiap Para Pihak, sesuia dengan perundang-undangan nasionalnya, memberikan kebebasan transit barang dari Negara Para Pihak lainnya untuk melintasi wilayahnya.
Pasal 7
Setiap Para Pihak, sesuia dengan peraturan dan peraturan perundang- undangan nasionalnya menjamin warganegara Para Pihak lainnya, sesuia dengan ketentuan Persetujuan ini, semua bantuan yang dimungkiunkan untuk memudahkan pekerjaan dan pelaksanaan tugas-tugas mereka
Setip Para Pihak, untuk maksud dari persetujuan ini dan sesuia dengan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing Negara, mendorong agar perusahaan dan firma dari Para Pihak lainnya untuk mengadakan pameran, eksibisi dagang di wilayahnya dan secara aktif bekerjasama untuk menyelenggaraan pameran dan eksibisi tersebut.
Pasal 8
- Sesuia dengan perundang-undangan nasionalnya, setiap Para Pihak membebaskan dari bea-cukai terhadap impor dari dan ekspor ke Para Pihak lainnya terhadap jenis-jenis barang-barang, untuk maksud dipamerkan tidak untuk dijual pada pameran, demonstrasi, seminar, kongres atau konperensi di Negara Para Piahak lainnya, yaitu:
barang-barang yang akan dipamerkan, dipertunjukan atau didemonstrasikan pada pameran, eksibisi atau demonstransi atau perhelatan jenis
barang-barang yang diperlukan untuk maksud demontrasi mesi-mesin atau peralatan berasal dari luar negri untuk dipamerkan atau dipertontonkan;
iklan, demonstrasi atau bahan-bahan publikasi (termasuk poster, buku, pamlet, rekaman suara, film dan slide) dan peralatan untuk penggunaan bahan tersebut;
konstruksi dan bahan-bahan dekorasi dan perlengkapan listrikuntuk stand sementara atau untuk pameran atau eksibisi barang-barang yang termasuk didalam butir (a) pada pasal ini;
barang-barang lainnya atau kontainer yang dimaksudkan untuk pameran dan eksibilasi.
- Impor sementara yang disebutkan pada ayat 1 Pasal ini akan diperbolehkan, apabila jelas sebelumnya bahwa barang-barang tersebut akan diekspor kembali setelah perhelatan berakhir.
Para Pihak, berdasarkan hokum dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di wilayah Negara-negara mereka, tidak mempersyaratkan jaminan atas sejumlah biaya cukai dan pajak pertambahan nilai, jika barang-barang yang disebutkan pada ayat 1 Pasal ini ditempatkan dibawah peraturan impor sementara
Barang-barang yang akan disebutkan pada ayat 1 Pasal ini berada dibawah pengawasan cukai hingga diekspor kembali.
Pasal 9
Segala pembayaran yang timbul dari transaksi yang dihasilkan berdasarkan ketentuan Perseyujuan ini akan diterapkan dengan menggunakan mata uang konvertibel bebas sesuai dengan hokum dan peraturan berlaku di Negara masing- masing.
Pasal 10
Kapal-kapal niaga dari masing-masing Negara, dengan atau tanpa muatan-muatan didalamnya, sewaktu memasuki, tinggal atau meninggalkan pelabuhan-pelabuhan dari Negara lainnya, akan menikmati fasilitas-fasilitas yang paling menguntungkan yang diberikan sesuai dengan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan bagi kapal dengan bendera Negara ketiga. Namun demikian, asas ini tidak berlaku bagi kapal-kapal yang sedang melakukan navigasi di wilayah pantai.
Pasal 11
Tunduk kepada persyaratan bahwa cara-cara sedemikian tidak berlaku secara sewenang-wenang atau disriminasi, maka ketentuan Persetujuan ini tidak membatasi hak-hak dari setiap Para Pihak untuk memberlakukan atau melaksanakan langkah-langkah:
demi alasan kesehatan, moral, ketertiban dan keamanan publik;
untuk pelindungan tanaman dan hewan terhadap penyakit dan pes;
untuk melindungi posisi keuangan luar negri atau neraca pembayaran; atau
untuk melindungi kekayaan nasional yang bernilai seni, kesejarahan atau arkeologis
Pasal 12
- Para pihak bersepakat untuk menunjuk Departemen Perindustrian dan Perdagangan atas nama Republik Indonesia. Dan Kementrian Ekonomi atas nama Republik Bulgaria. Sebagai otoritas yang berwenang dala Pelaksanaan Persetujuan.
Masing-masing otoritas penanggungjawab para pihak ini akan mengkomunikasikan kepada Pemerintahnya masing-masing, semua Informasi berguna yang dapat memberikan kontribusi bagi perluasan kegiatan perdagangan dan komersial di antara kedua Negara.
Pasal 13
Guna membantu, mengawasi dan memperbaiki pelaksanaan berhasil guna terhadap kerjasama bilateral di antara kedua Negara berkaitan dengan Persetujuan-persetujuan di bidang kerjasama perdagangan, ekonomi dan tekhnik, termasuk persetujuajn-persetujuan lainnya, Para pihak bersetuju untuk mementuk sebuah Komisi bersama Antar-pemerintah untuk kerjasama Perdagangan, Ekonomi dan teknik (selanjutnya disebut sebagai “Komisi Bersama”).
Komisi Bersama terdiri dari wakil-wakil Republik Indonesia dan Republik Bulgaria yang akan di tentukan oleh masing-masing Para Pihak.
Komisi Bersama diselenggarakan secara bergantian di Republik Indonesia dan Republik Bulgaria pada suatu waktu yang penyelenggaraannya akan di koordinasikan, melalui saluran diplomatik, oleh Para Pihak.
Pasal 14
Berlakunya Persetujuan ini akan mengakhiri Persetujuan Perdagangan antara Republik Indonesia danRepublik Rakyat Bulgaria yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Mei 1968 dan Protokol Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerinta Republik Rakyat Bulgariayang ditandatangani di Sofia pada tanggal 25 November 1986.
Pasal 15
Setiap sengketa di antara Para Pihak mengenai penafsiran dan pelaksanaan Persetujuan Ini diselesaikan secara damai melalui saluran diplomatic.
Pasal 16
Persetujuan ini hanya diubah melalui persetujuan tertulis antara Para Pihak.
Perubahan terhadap Persetujuan ini akan berlaku sesuai dengan ketentuan ayat 1 Pasal 17.
Pasal 17
- Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir dengan mana masing-masing Para Pihak saling memberitahukan bahwa persyaratan hokum untuk berlakunya Persetujuan bersarkan Perundang-undangan nasional mereka telah dipenuhi.
Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan lanagsung diperpanjang seterusnya untuk jangka waktu yang sama, kecuali pada suatu saat salah satu Pihak menyampaikan Kepada Pihak lainnya pemberitahuan tertulis mengenai maksud untuk mengakhiri Persetujuan ini 6 (enam) bulan sebelum berkhir.
Perubahan atas pengakhiran persetujuan ini tidak akan mempengaruhi keabsahan dan masa berlaku dari suatu pengaturan da/atau kontrak- kontrak yang sudah disetujui antara orang dan badan hokum dari kedua Negara sampai selesainya pengaturan sedemekian dan/atau kontra tersebut.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetjuan ini.
Dibuat di Jakarta tanggal 29 bulan Januari tahun Bulgaria dan Inggris, Kesemua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Apabila terdapat perbedaan dalam penafsiran dan naskah Persetujuan ini, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku.
REPUBLIK BULGARIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 29 Januari 2004 Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan
Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Bulgaria, sebagai hasil perundingan
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Bulgaria;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk
mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan
Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
